Sejarah seringkali dikaitkan dengan penjajahan bangsa luar dan perjuangan rakyat. Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat berpikir bahwa kedatangan bangsa luar memberi ruang berkembangnya peradaban manusia di suatu daerah yang disinggahi di Indonesia. Namun, sebagian masyarakat juga berpendapat bahwa pulau Sumatra mengalami eksploitasi besar-besaran terutama dalam pengembangan perkebunan. Pembukaan hutan-hutan, penanaman tanaman komoditi, mengalirnya investasi dalam jumlah besar ke wilayah ini, dan pencarian tenaga kerja dari luar untuk mendukung eksploitasi perkebunan yang berakibat Sumatra menjadi wilayah penting.
Sebagian peninggalan bangsa penjajah tetap
menjadi sarana pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia seperti
perkebunan dan pertambangan. Kita tidak bisa mengelak bahwa kenyataanya hingga
saat ini masyarakat Indonesia bertahan
hidup dengan mewarisi sebagian besar apa yang ditinggalkan oleh bangsa luar
seperti Belanda. Sebut saja perkebunan teh yang berada di Kabawetan Kabupaten
Kepahiang. Selain itu, peninggalan Belanda yang paling istimewa lainnya di Kabupaten
Kepahiang ialah keanekaragaman kulturalnya. Belanda berperan penting terhadap
penyebaran suku yang tersebar seantero Kepahiang. Sehingga Kepahiang dikenal
sebagai kota multikultural yang didalamnya lebih dominan suku pendatang yang
meliputi suku Jawa, Sunda, Bali, Minangkabau, Batak, Serawai, Lembak dan Rejang
sendiri yang merupakan suku asli daerah Kepahiang. Jika ditelisik lebih jauh,
setiap suku pendatang di daerah Kepahiang memiliki keunikan sejarah tersendiri
yang akhirnya memilih untuk menetap di Kepahiang.
Menurut Lindayani dalam sebuah tesisnya, pada
tahun 1908 Kabawetan menjadi daerah pusat kolonisasi alternatif tahap pertama di Bengkulu dengan
mendatangkan orang Jawa dan Sunda. Kabawetan dinilai memiliki tanah yang subur
untuk dijadikan lahan perkebunan. Awalnya, lahan dibuka untuk perkebunan kopi
oleh Belanda. Pembukaan lahan perkebunan kopi tersebut membentang luas dari
perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang tepatnya daerah Bengko,
Merigi, Suro Muncar, Kelobak, Proyek (Babakan Bogor), Barat Wetan hingga
pegunungan weskust. Setelah perkebunan kopi, Belanda juga membuka perkebunan
teh. Perkebunan teh yang dibuka oleh
belanda ini dinilai sangat sesuai dengan kondisi alam, mengingat letak geografisnya
di ketinggian 1000m di atas permukaan laut.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di
perkebunan dan membuka lahan pertanian, orang Jawa dan Sunda sengaja
didatangkan dengan alasan bahwa orang jawa merupakan tipe pekerja-pekerja yang
rajin dan tahan bekerja serta memiliki keterampilan dalam bidang pertanian yang
cukup tinggi sehingga mereka mudah menyesuaikan diri bekerja di perkebunan.
Suku Sunda lebih dulu didatangkan ke daerah Kepahiang ketimbang suku Jawa dalam
rentang tahun 1908 hingga tahun 1919. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan
dan hasil kesepakatan para kontrolir pada suku asli yang mendiami daerah rejang
untuk membuka daerah kolonisasi. Pembukaan lahan pertanian serta peternakan (
beternak ikan mas) menjadi alasan suku Sunda didatangkan untuk membantu suku
Rejang mengembangkan Program Peningkatan Pendapatan Penduduk Rejang. Program
ini diawali dengan pengenalan bibit padi dan bibit ikan emas. Bersamaan dengan
itu, ada beberapa kelompok orang-orang Jawa yang telah didatangkan namun, masih
dalam masa percobaan. Sedangkan Suku Jawa baru didatangkan secara resmi mulai
tahun 1930 sampai tahun 1940 sebagai kuli kontrak perkebunan di Kabawetan.
Setelah Perkebunan teh berjalan, perkebunan
kopi akhirnya dijadikan sebagai penunjang bahan bakar pengolahan teh.
Orang-orang Jawa yang didatangkan khusus untuk menjadi kuli kontrak diberikan
tempat tinggal, gaji, bahan makanan serta bantuan kesehatan lainya. Setelah
kontrak habis, sebagian orang jawa tersebut kembali ke tempat asalnya. Beberapa
dari mereka ada juga yang memutuskan untuk tetap tinggal di Kabawetan tanpa
bantuan dari pemerintah. Banyak faktor yang membuat kuli kontrak tetap tinggal
di Kabawetan, seperti pernikahan dengan warga asli rejang dan banyaknya kuli
kontrak yang masih memiliki tanggungan hutang pada perusahaan. Mereka bertahan
hidup dengan mengolah lahan pertanian hingga terjadi kemelut politik tahun
1942-1950 hingga akhirnya perkebunan teh yang berada di Kabawetan jatuh ke
tangan pemerintah Indonesia.
Nasib bekas kuli kontrak yang bekerja di
perkebunan Kabawetan berbeda dengan kuli yang bekerja di daerah Rejang Lebong
lainya. Pasca Kemerdekaan, kuli kontrak menempati lahan bekas perusahaan dengan
membayar ganti rugi yang murah karena perusahaan perkebunan tidak dioperasikan
pada masa bangsa Jepang yang menduduki wilayah Indonesia. Karena hal itulah,
bekas kuli kontrak perkebunan Kabawetan akhirnya mengalami sengketa tanah saat
lahan perkebunan diambil alih kembali oleh pemerintah Indonesia dan mulai
dioperasikan. Sedangkan dilahan perkebunan teh tersebut telah berdiri beberapa
desa seperti Air Sempiang, Lambao, Barat Wetan, Tangsi baru, dan Tangsi Duren.
Sebelum perkebunan dapat berfungsi dengan baik,
pada pertengahan Agustus tahun 1957 meletus peristiwa PRRI. Saat itu, pendukung
gerakan PRRI yang dipimpin oleh Mayor Nawawi dari Sumatra Barat melakukan
desersi ke Bengkulu. Pada saat itulah areal perkebunan teh dirusak dan sebagian
pabrik teh di Kabawetan terbakar. Setelah peristiwa tersebut semua aktivitas
perkebunan dihentikan. Dalam masa vakum, lahan perkebunan dijadikan kebun dan
sawah oleh penduduk setempat dengan status hak pakai yang artinya penduduk
hanya memiliki hak untuk menggunakan lahan,
namun tidak dapat memilikinya ataupun menjualnya.
Pada tahun 1986 mantan Gubernur Bengkulu Abdul
Chalik (Gubernur Bengkulu 1974-1979) berencana kembali membuka lahan perkebunan
di Kabawetan yang awalnya seluas 1.900 ha yang terdiri dari dataran perbukitan.
Akhirnya ditetapkan tanah seluas 1.000 ha untuk diserahkan ke PT. Sarana Mandiri
Mukti sebagai lahan perkebunan teh yang kurang lebih 250 ha didalamnya terdapat
lahan milik empat desa yakni Desa Air Sempiang, Tangsi Baru, Tangsi Duren, dan
Desa Barat Wetan, pekuburan umum, jurang, sungai, dan jalan sehingga pemerintah
harus memberikan ganti rugi untuk tanaman penduduk.
Pada masa peralihan, ketegangan antara penduduk
dan perusahaan tetap terus terjadi karena ganti rugi yang di dapatkan penduduk
masih terlalu kecil. Akhirnya pertengahan tahun 1989 warga mulai berpindah
tempat ke daerah batas-batas desa.
Sejak tahun 1990 Kabawetan memiliki dua perusahaan perkebunan teh yang terdiri dari PT. Trisula yang dimiliki oleh pengusaha Taiwan dan PT. Sarana Mandiri Mukti milik pemerintah Bengkulu. Kedua perusahaan ini lebih suka mempekerjakan orang Jawa dibandingkan pekerja orang rejang dengan alasan orang Jawa dan orang Sunda lebih tekun bekerja. Perusahaan, lebih memilih untuk mempekerjakan warga setempat ketimbang mendatangkan kembali orang-orang dari Jawa. Akhirnya, koloni Jawa yang tinggal di Desa Barat Wetan dan Babakan Bogor bekerja di PT. Trisula, sedangkan koloni Jawa dari desa yang lainya bekerja di PT. Sarana Mandiri Mukti.
Namun, perjuangan masyarakat Jawa terus
berlanjut untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara Indonesia. Hal ini
terbukti dari usaha Bupati Rejang Lebong periode 1994-1999 Muslihan Diding
Sutrisno atau yang lebih dikenal dengan Muslihan DS yang menggagas inclave
sertifikat bagi masyarakat Jawa Kabawetan yang dahulu bagian dari Kab. Rejang
Lebong. Gagasan tersebut tentu menumbuhkan harapan yang besar bagi masyarakat
Jawa yang menginginkan status yang jelas bagi tempat tinggal dan lahan sebagai
sumber kehidupan.
Akan tetapi, dalam rentang waktu kurang lebih
18 tahun gagasan tersebut hanya berjalan di tempat. Melihat hal itu, pada tahun
2012 masyarakat Jawa kembali melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan haknya
dengan bantuan tokoh masyarakat Kabawetan bersama semua panitia masing-masing
desa dengan membentuk kepanitiaan besar. Selain itu, pemerintah daerah
Kabupaten Kepahiang juga menyambut dengan baik keinginan masyarakatnya dengan
memasukkannya dalam program prona. Menurut Bando Amin, desa tersebut perlu
mendapatkan hak miliknya dan menyatakan akan medukung perjuangan inclave
sertifikat agar dapat berjalan kembali.
Masyarakat sudah menguasai lahan dengan bentuk
perumahan dan lahan pertanian, hal itulah yang menjadi patokan penentuan
pembagian sertifikat. Pembagian sertifikat tidak dilakukan dengan membagi rata
lahan. Akan tetapi, penentuan sertifikat berdasarkan lahan yang memang sudah
dikuasai dan yang sudah menjadi hak milik masyarakat itu sendiri. Total lahan
yang dikuasai oleh masyarakat Jawa sebesar 224 ha termasuk kantor camat dan
Puskesmas dari jumlah HGU perkebunan sebesar 1000 ha.
![]() |
| Penyerahan Inclave sertifikat oleh Bupati Bando Amin C. Kader.MM (Dok.BE) tahun 2013 |
Setelah program prona disahkan dan Rapat Pemegang Saham (RPS) berjalan dengan lancar tanpa hambatan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Petanahan Negara (BPN) segera melakukan tahap pengukuran untuk pembuatan sertifikat. Kemudian dari 224 ha tersebut dipecah menjadi 1.236 persil atau sertifikat dan dibagikan kepada enam desa pada tanggal 10 November 2013 oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C. Kader. MM. Sedangkan enam desa tersebut meliputi Desa Air Sempiang, Sidomakmur, Barat Wetan, Tangsi Baru, Tangsi Duren dan Tugu Rejo.
Pesta meriah pun digelar sebagai wujud syukur
masyarakat Jawa dengan menyelenggarakan wayang semalam suntuk. Hal ini dianggap
sebagai kemenangan masyarakat Jawa di Kabawetan dengan mendapatkan hak-haknya
sebagai warga negara Indonesia tanpa harus hidup dalam bayang bayang ketakutan
yang selama ini menjadi sebuah ‘momok’.
Inclave sertifikat tentu menjadi sebuah tonggak sejarah tersendiri yang
akan terus diwariskan kepada anak cucu mereka. Sebagai pengingat perjuangan,
bahwa eks koloni Jawa juga merupakan bagian dari sebuah sejarah Bangsa
Indonesia yang patut dicatat dan dibanggakan.
Rujukan:
Lindayani, 2007. Bengkulu Pusat Koloni
Alternatif, sebuah Tesis untuk
mendapatkan gelar S2 UGM.Yogyakarta.
Wawancara dengan Nurwito ketua panitia inclave
sertifikat, Desa Barat Wetan (Kabawetan), tanggal 22 November 2015.



Post A Comment:
0 comments: