![]() |
| Penemuan Emas Bernilai Sejarah di Pali, Sumatera Selatan, pada 10-3-2026 (Foto: FB sumatra Post) |
Baru-baru ini, sebuah kabar menarik sekaligus (sekali lagi) menguji empati datang dari Desa Prambatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan pada 10-3-2026. Seorang buruh kebun sawit secara tidak sengaja menemukan duah buah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berbahan emas yang disinyalir merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya.
Beratnya tidak main-main, 15 suku emas (satuan berat tradisional di Palembang) atau sekitar 100 gram lebih. Info terbaru, kedua temuan tersebut sudah dijual seharga 325 juta. Sebuah nilai yang cukup fantastis.
Di balik ini, tersimpan sebuah dilema besar. Dilema yang selalu berbenturan berulang kali, di setiap kasus-kasus seperti ini terjadi. Di satu sisi adalah pemerintah dengan pelestarian Aset Sejarah dan landasan Undang-Undang Cagar Budaya-nya , sementara di sisi lain adalah realitas masyarakat dengan kebutuhan ekonomi dan trauma birokrasinya.
Spesifik dalam kasus di Pali. Si ibu penemu emas tersebut, yang memang secara ekonomi hidup pas-pasan, tentu sangat membutuhkan nilai ekonomi dari temuan itu. Sementara bila mengharapkan imbal jasa atau kompensasi dengan menjadi “warga negara yang taat”, tentunya sebuah proses yang panjang dan melelahkan pelaporan. Harus ada analisa terlebih dahulu, kajian tim ahli, surat keputusan dan beberapa tahapan birokrasi lainnya, barulah bisa dibicarakan tentang insentif atau kompensasi bagi si Penemu.
Dalam perspektif hukum, sudah ada regulasi terkait, yakni Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022. Regulasinya, setiap benda yang diduga memiliki nilai sejarah (ODCB) adalah res communis (milik bersama bangsa) atau aset sejarah nasional. Negara berhak untuk melindungi benda tersebut agar tidak hilang, rusak, atau jatuh ke tangan kolektor ilegal yang akan melenyapkan nilai sejarahnya dari akses publik.
Oleh karena itu, pemerintah juga memiliki hak untuk melarang penjualan benda tersebut. Dan ini benar secara konstitusional. Emas yang ditemukan bukan sekedar emas. karena bernilai sejarah. Terlebih lagi, termuan tersebut terindikasi terkait sebuah peradaban besar di masa lalu, Kerajaan Sriwijaya.
Namun, jika kita melihat dari sisi kemanusiaan. Memaksa masyarakat menyerahkan aset bernilai 325 juta rupiah dengan imbalan atau kompensasi yang tidak sepadan adalah bentuk ketidakadilan distributif. Bagi seorang buruh kebun, temuan tersebut adalah sebuah “anugerah” yang secara ekonomi berpengaruh besar terhadap kehidupan keluarganya. Apalagi momennya adalah saat menjelang hari raya Idul Fitri, lho.
Semenjak kasus ini viral dan menjadi trending, warga net +62 (sebutan untuk netizen Indonesia) menggeliat. “Rejeki nomplok, Buk. Jual aja. Lumayan buat modal lebaran”, komentar salah satu warga net. Nyaris senada, sebagian besar warga net merekomendasikan si Ibu untuk tidak berurusan dengan pemerintah. Masyarakat sepertinya punya semacam “trauma birokrasi" bila melaporan temuan-temuan ODCB.
“Jangan-jangan nanti hanya diberikan apresiasi” atau “jangan-jangan nanti dipinjam untuk diteliti dan masuk museum”. Sebuah stigma yang tentunya tidak serta merta muncul. Ada banyak pengalaman pahit bagi masyarakat, jika melaporkan dan menyerahkan pada negara.
Ketika si Ibu dihadapkan pada pilihan: menyerahkan temuan kepada negara - yang proses kompensasinya seringkali panjang dan nilainya belum tentu sepadan - atau menjualnya secara bebas di pasar, di situlah terjadi ujian nurani. Tentunya bagi kebanyakan orang, Secara psikologis, langkah kedua adalah yang paling manusiawi; bawa ke pasar dan jual. Selesai. Tidak seribet pilihan pertama, menyerahkan pada pihak berwenang.
Jika negara hanya menekankan aspek pelarangan tanpa memberikan apresiasi yang manusiawi, maka negara sebenarnya sedang mendorong warganya untuk melanggar hukum. Seringkali, kompensasi yang diberikan pemerintah dianggap tidak mencerminkan nilai pasar, sehingga muncullah persepsi bahwa "kejujuran" justru merugikan diri sendiri.
Menuju Keseimbangan: Pelestarian dan Kompensasi yang “Manusiawi”
Kasus di Pali ini, sebagaimana kasus-kasus lain sebelumnya, adalah tamparan dan evaluasi bagi sistem pelestarian cagar budaya kita. Tanpa revisi dan evaluasi, kita akan terus terjebak dalam dilema moral di mana warga yang jujur justru dirugikan, sementara benda sejarah yang seharusnya menjadi milik bangsa malah hilang ke luar negeri atau ke tangan kolektor ilegal.
Jika kita ingin masyarakat aktif melindungi warisan bangsa, maka pemerintah harus mengubah paradigma dari sekadar "menyelamatkan" menjadi "mengapresiasi". Pemerintah perlu memiliki diskresi untuk memberikan nominal yang mencerminkan nilai apresiasi yang seimbang dan berkeadilan.
Undang-undang seharusnya menjadi instrumen untuk memajukan kebudayaan demi "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,". Demikian termaktub dalam UU Cagar Budaya itu sendiri. Memang dalam UU Cagar Budaya tahun 2010, sudah tercantum “Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi.”
Lebih lanjut tentang “Insentif dan Kompensasi” diatur dalam Bab V PP no. 1 tahun 2022. Namun lagi-lagi tidak ada kepastian “nominal” bagi masyarakat. Jangan-jangan hanya sekedar saja yang entah kapan akan cair? Kita tidak bisa menutup mata untuk itu. Motivasi ekonomi adalah salah satu faktor yang patut menjadi pertimbangan.
Belajar dari kasus buruh di PALI ini, mungkin patut dipikirkan juga, kemungkinan adanya revisi pada peraturan pelaksana, khususnya yang mengatur nominal kompensasi yang adil secara nurani dan kemanusiaan. Sistem hukum yang baik seharusnya tidak hanya bersifat normatif-dogmatis (hanya bunyi pasal), tetapi juga berkeadilan sosiologis (mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat). Alih-alih bersifat subjektif, kaku dan konstitusional, sebaiknya diatur mekanisme kepastian apresiasi penemuan ODCB.
Dibutuhkan tim penilai profesional (bukan hanya sejarawan, tapi juga ahli ekonomi/geologi/ logam mulia) untuk menaksir nilai pasar benda tersebut secara objektif. Mungkin setidaknya dengan taksiran nilai pasar yang lebih objektif akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat (trust building).
Negara dan warga negara akan berjalan sebagai mitra dalam usaha pelestarian cagar budaya atau ODCB. Untuk itu diperlukan kepercayaan dan saling menghargai dari setiap pihak. Akhirnya, pelestarian sejarah tidak hanya akan menjadi usaha sepihak dari negara, tapi didukung partisifasi aktif dan berkesinambungan dari masyarakat Indonesia secara luas. (de)

