header ads

Asen Bekulo Dalam Pernikahan Adat Rejang

Prosesi Asen Bekulo di Sebuah Pernikahan Rejang Kepahiang (Foto: Dok. Rubo)

Berasan atau Bekulo adalah satu prosesi sebelum pernikahan dalam adat Rejang yakni perasanan atau musyawarah antara pihak keluarga calon mempelai Pria dan keluarga calon mempelai wanita dengan delegasi atau diwakilkan kepada  BMA (Badan Musyawarah Adat) masing-masing pihak. Adat ini juga sering disebut dengan asen bekulo atau bekulo saja. 

Dalam pelaksanaanya, Selain dihadiri oleh Tui Adat (BMA) masing-masing pihak, Bekulo juga dihadiri oleh Rajo (Kepala Desa), tokoh agama, pemuka masyarakat (kutei) serta tamu undangan lainnya. 

Tradisi Bekulo ini Selain bertujuan untuk mempertemukan dan mempertat silaturahmi keluarga kedua calon mempelai, berunding atau bermusyawarah mengenai hari/tanggal pernikahan serta sanksi-sanksi adat. Untuk kemudian diresmikan dan diumumkan secara adat oleh Rajo. 

Asen bekulo merupakan adat istiadat masyarakat yang kondisi karya budayanya masih bertahan dan sedang berkembang dalam ruang lingkup komunitas Suku Rejang, dengan wilayah persebaran di Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, dan Bengkulu Utara.

Bokoa Iben (Bakul Sirih/Cerano) merupakan alat yang penting untuk memulai perundingan di dalam tradisi adat suku Rejang. Bokoa Iben isinya berupa Tembakau, Sekapur Siri, dan Rokok. Untuk itu, hal pertama yang harus  disiapkan dalam adat bekulo adalah menyiapkan bokoa iben (cerano), iben basen (sirih berasan), taci adat (uang adat), serawo kelapa, serawo tendak (lepang) dan air kelapa.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam prosesi bekulo yakni :

  • Posisi duduk pihak tamu di sebelah pintu rumah keluar (Hebang Agung) beserta rombongan ikut sebagai tamu, sedangkan tamu ibu-ibu boleh jika masuk ke dalam rumah duduk bersama tuan rumah.
  • Posisi duduk pihak tuan rumah/penerima tamu duduk di bagian pintu tengah sebelah dalam rumah (hebang donok). Ketua batin pihak tuan rumah duduk dekat pintu (hebang donok) supaya saat berasan tidak sulit bertanya kepada pihak tuan rumah apabila ada sesuatu hal. 
  • Sebelum bicara kemana bakul sirih dihadapkan, bakul sirih harus dibuka dan kena pada susunannya. 
  • Kalau yang datang kepada ketua batin menghadapkan bakul sirih, maka ketua batin tuan rumah tidak mengeluarkan bakul sirih juga. Cukuplah bakul sirih yang datang saja, karena adat rejang tidak ada ketentuannya mengadu bakul sirih.
Adapun tahapan pelaksanaanya ialah diawali dengan iben tegur sapa, iben melapor kepada raja sekaligus menyerahkan uang adat. Setelah selesai berasan, maka akan ditentukan hari  kerja atau penetapan tanggal pernikahan dari pihak keluarga perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari raja/rajo sekaligus meresmikan perasanan dan penyampaian sanksi apabila ada dan diakhiri dengan memakan serawo kelapa.

 




dewa syofiani

Dewa syofiani adalah seorang penulis dan pemerhati budaya Provinsi Bengkulu. beberapa karyanya pernah terbit di media literabasa, Rakyat Bengkulu (RB) serta buku buku antologi puisi dan budaya. Ia juga merupakan penggiat budaya Kemdikbud 2017-2022. Dan Saat ini fokus menjadi pengajar bahasa, sastra dan budaya di Kab. Kepahiang

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال