Di sela mengisi formulir itu, jari tangan saya pecicilan scroll-scroll media sosial. Lalu jari-jari nakal itu berhenti pada salah satu unggahan tentang kegiatan inventarisasi kebudayaan. Teringat pulalah saya tentang Undang-Undang pemajuan Kebudayaan yang tahun ini juga resmi lulus wajar 9 tahun. Lalu saya bertanya pada diri sendiri (daripada bertanya pada rumput yang bergoyang.. hehe.).
“Apa kabar program pemajuan kebudayaan setelah 9 tahun ini?”
Ada kebiasaan khas kita sebagai bangsa: paling semangat ketika sesuatu sudah hampir punah dan mulai langka. Begitu ada kabar kebudayaan daerah yang sudah sedikit penggiatnya dan tinggal menghitung napas, barulah bergerak. Ada yang bergerak karena memang peduli, ada yang bergegas untuk mendata dan ada pula yang melihatnya kesempatan mengajukan proposal pelestarian dan revitalisasi. Pada beberapa kesempatan, saat ada kebudayaan diklaim tetangga, baru kita terbakar cemburu.
Kemudian digelar seminar. Festival dengan tajuk revitalisasi dibuat. Spanduk dipasang. Narasumber didatangkan. Juru kamera berusaha mendapat video yang estetik. Setelah acara selesai, keseniannya kembali pada kenyataan, sunyi, sepi dan rim-rim bae.
Barangkali dari sinilah salah satu pemikiran awal dari sekian banyak latar belakang, mengapa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan lahir. Negara mulai sadar bahwa kebudayaan tidak cukup dipelihara dengan jargon “lestarikan budaya bangsa” yang biasanya hanya muncul saat peringatan Hari Kemerdekaan atau ketika batik dipakai serempak di kantor.
Kalau membaca isi undang-undangnya, rasanya sih optimistis banget ya. Ada sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang tercakup. Ada inventarisasi, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, sampai pembinaan. Kalimat-kalimatnya terdengar manis dan penuh harapan seperti jawaban cewek waktu ditembak, “Kasih gue waktu ya,” lalu ujung-ujungnya “PeHaPe”.
Masalahnya memang bukan pada undang-undangnya. Masalahnya ada pada mindset kita memperlakukan kebudayaan seperti dekorasi. Dipajang, lalu disimpan lagi setelah acara selesai.
Lihat saja berbagai festival budaya yang bermunculan. Panggung megah, penonton (dibuat) ramai, media sosial penuh unggahan estetik. Semua tampak menggembirakan. Namun setelah panggung dibongkar, para pelaku budaya kembali memikirkan hal yang lebih mendesak: besok makan apa, biaya latihan dari mana. Apakah masih ada anak muda yang mau belajar selain demi konten Instagram dan TikTok.
Ironisnya, yang paling sering diminta melestarikan budaya justru mereka yang hidupnya paling pas-pasan. Penari tradisional diminta menjaga warisan leluhur, sementara honor tampil kadang jadi urusan kesekian dibanding biaya menyewa sound system yang glerr. Seniman diminta terus berkarya, tetapi urusan jaminan hidup dianggap bonus yang boleh dipikirkan nanti.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya tidak bisa juga dibilang diam. Pemerintah di daerah (dengan sedikit paksaan) mulai menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), WBTb diajukan, data objek dan tenaga budaya, hingga melaksanakan kegiatan yang menghidupkan ruang-ruang ekspresi. Ini kemajuan yang cukup patut diapresiasi. Setidaknya kebudayaan sekarang tidak lagi diperlakukan sebagai catatan kaki dalam dokumen pembangunan.
Hanya saja, ada penyakit birokrasi yang tampaknya lebih awet: terlalu percaya bahwa segala sesuatu selesai kalau sudah masuk aplikasi, Objek budaya sudah didata, Sanggar didata, Seniman didata, Naskah kuno didata.
Yang belum tentu didata adalah bagaimana mereka bertahan hidup sembari “diharuskan” melestarikan kebudayaan. Kadang kita terlalu sibuk menghitung jumlah warisan budaya daripada memastikan masih ada orang yang bersedia mewarisinya.
Kenal saja nggak, gimana mau cinta ?
Kebudayaan kita akhirnya kalah bukan karena tidak menarik, melainkan karena kalah packaging. Kita berharap anak muda mau jatuh cinta, tapi mereka nyatanya mereka lebih kenal dengan video “tiktok dance challenge”.
Contoh nyatanya nih, kita kadang sulit menemukan les latihan gitar tunggal yang jadwalnya jelas, tempatnya nyaman, dan informasinya mudah diakses.
Padahal kebudayaan tidak meminta dipuja. tidak perlu jutaan “like dan subscribe”. Ia hanya ingin hidup bersama masyarakat. Gitar tunggal tidak harus selalu dipentaskan setiap minggu agar bertahan. Tari tradisional tidak kehilangan marwah hanya karena dipelajari lewat media digital. Bahasa daerah bahkan dapat dialih wahana menjadi meme di media sosial. Justru di sanalah kebudayaan menunjukkan sifat alaminya: mampu beradaptasi tanpa kehilangan akar.
Setelah sembilan tahun, mungkin evaluasi terbesar Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan bukanlah soal berapa banyak festival yang telah digelar atau berapa ribu objek budaya yang berhasil diinventarisasi. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah para pelaku budaya merasakan manfaat pemajuan kebudayaan? Apakah masyarakat semakin mudah mengakses kebudayaan? Apakah anak-anak masih mengenal cerita daerahnya tanpa harus menunggu pelajaran di sekolah?
Sebab pada akhirnya, kebudayaan bukanlah pajangan, bukan retorika manis dalam laporan PPKD, juga bukan museum yang isinya benda-benda diam. Kebudayaan adalah sesuatu yang dinamis dan terus bergerak. Ia tumbuh ketika ada ruang untuk berkarya, dihargai ketika ada keberpihakan, dan bertahan ketika negara tidak hanya sibuk merawat produknya, tetapi juga ingat menyapa pelaku budayanya.
Kalau sembilan tahun pertama adalah masa belajar, semoga sembilan tahun berikutnya tidak lagi dihabiskan untuk menyusun laporan tentang betapa pentingnya kebudayaan. Sebab budaya tidak pernah kekurangan pidato. Yang sering kurang hanyalah kesempatan untuk benar-benar hidup.
Tak terasa monolog saya dibuyarkan oleh suara “tit.. tit.. tit..” dari meteran listrik yang minta diisi pulsa. Meskipun bukan pelaku budaya, saya pun harus kembali pada kenyataan. kembali memikirkan hal yang lebih mendesak.